Terima kasih atas pertanyaan Anda.
Untuk menjawab pertanyaan Anda, kami mengacu pada ketentuan umum peserta dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. Peserta jaminan kesehatan meliputi PBI Jaminan Kesehatan dan bukan PBI Jaminan Kesehatan. (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 2 huruf a dan b)
Pemerintah mendaftarkan PBI Jaminan Kesehatan sebagai peserta kepada BPJS Kesehatan. Sementara untuk bukan PBI Jaminan Kesehatan terdiri dari:
Kepesertaan Pekerja Penerima Upah (PPU) adalah jenis pendaftaran oleh badan usaha karena melibatkan pemberi kerja dan pekerja. Pemberi kerja adalah orang perseorangan, pengusaha, badan hukum atau badan lainnya yang mempekerjakan tenaga kerja, atau penyelenggara negara yang mempekerjakan pegawai negeri dengan membayar gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lainnya. (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 1 angka 9)
Pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain. (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 1 angka 6)
Setiap pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya sebagai peserta jaminan kesehatan kepada BPJS Kesehatan dengan membayar iuran. Dalam hal pendaftaran kepesertaan Badan Usaha, pemberi kerja dan pekerja bersama-sama membayar iuran BPJS Kesehatan berdasarkan persentase iuran yang telah ditentukan.
Pendaftaran kepesertaan BPJS Kesehatan secara mandiri atau individu diartikan sebagai pendaftaran yang dilakukan langsung oleh peserta yang bersangkutan kepada pihak BPJS Kesehatan. Pendaftaran secara mandiri atau individu dilakukan oleh Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 1 angka 8)
Bukan pekerja terdiri dari (Perpres No. 12 Tahun 2013 Pasal 4 ayat 4 huruf a, b, c, d, e, dan f) :